Pengendalian Polusi Plastik Global Telah Memasuki Tahap Baru
Tinggalkan pesan
Produksi plastik telah melonjak dari 2 juta ton pada tahun 1950 menjadi 348 juta ton pada tahun 2017, menjadikannya industri global senilai $522,6 miliar yang diperkirakan akan meningkat dua kali lipat kapasitasnya pada tahun 2040.
Produksi, penggunaan, dan pembuangan plastik yang tidak tepat telah menimbulkan dampak buruk terhadap tiga krisis planet, yaitu perubahan iklim, keanekaragaman hayati, dan polusi. Setelah wabah pneumonia virus Corona yang baru, penggunaan peralatan pelindung (misalnya masker, pakaian pelindung, dll.), plastik-sekali pakai, dll., telah meningkatkan produksi sampah plastik secara signifikan.
Latar belakang polusi plastik global
Saat ini, permasalahan pencemaran plastik di dunia terutama mencakup sampah laut dan pencemaran mikroplastik. Produksi massal dan penggunaan produk plastik sekali pakai membuat polusi plastik semakin serius.
Mikroplastik mengacu pada pecahan plastik dengan diameter kurang dari 5 mm, yang merupakan tren lingkungan dari plastik dan target polutan pencegahan dan pengobatan plastik. Pada awal tahun 2004, Thompson dkk dari Universitas Plymouth mengemukakan konsep "mikroplastik" di majalah Science untuk pertama kalinya, dan masyarakat secara bertahap mulai memperhatikan masalah mikroplastik di lautan. Plastik biasa seringkali tidak terurai hingga tingkat molekuler, namun dapat terurai di lingkungan alami, menghasilkan pecahan plastik dan bahkan mikroplastik. Beberapa produk plastik, seperti kosmetik, menggunakan manik-manik plastik sebagai dispersan, dan manik-manik ini juga merupakan sumber penting mikroplastik di dalam air. Selain itu, bahan tambahan pada produk plastik, yang beberapa di antaranya merupakan bahan kimia yang memiliki efek toksik dan berbahaya, juga akan terlepas ke lingkungan alam sehingga pada akhirnya menyebabkan pencemaran air dan tanah. Sampah-sampah ini mengalir ke sungai dan lautan dan terurai menjadi partikel-partikel yang lebih kecil lagi, menyebabkan pencemaran mikroplastik Laut, yang berdampak serius pada lingkungan ekologi Laut. Mikroplastik juga dapat terakumulasi pada manusia setelah mereka memakan ikan yang terkontaminasi dan menimbulkan efek berbahaya.

Tata kelola plastik global bertujuan untuk mendorong penerapan berbagai langkah tata kelola melalui konvensi internasional PBB yang relevan. Melalui negara-negara anggota PBB dan organisasi Non-Pemerintah internasional untuk menciptakan suasana, melalui PBB atau platform badan khusus untuk secara bertahap menerapkan konvensi plastik baru untuk mempromosikan dan merumuskan prosesnya.

Pada bulan Oktober 2015, Sesi ke-70 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi Agenda Pembangunan Berkelanjutan 2030 yang diusulkan dalam KTT Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Pembangunan Berkelanjutan, di mana tujuan ke-14 -- "Perlindungan dan pemanfaatan lautan dan sumber daya Kelautan secara berkelanjutan untuk pembangunan berkelanjutan" menyerukan pencegahan dan pengurangan substansial semua jenis polusi Laut pada tahun 2025. Polusi dari aktivitas berbasis daratan, khususnya, memberikan target keseluruhan yang jelas untuk mengatasi sampah dan sampah laut. mikroplastik, sedangkan SDGS 6, 11 dan 12 semuanya terkait dengan mikroplastik di laut.
Didukung oleh semakin menguatnya latar belakang ilmu pengetahuan dan teknologi dari Majelis Lingkungan Hidup Perserikatan Bangsa-Bangsa, topik polusi plastik di laut muncul untuk pertama kalinya dalam resolusi Sesi ke-71 Majelis Lingkungan Hidup Perserikatan Bangsa-Bangsa pada bulan Juli 2017 -- "Lautan Kita, Masa Depan Kita: Seruan untuk mengambil tindakan, dan diajukan untuk mempromosikan pencegahan sampah dan pengurangan sampah sebisa mungkin, pola konsumsi dan produksi yang berkelanjutan, mengadopsi pendekatan tiga-cabang: mengurangi, menggunakan kembali dan mendaur ulang, termasuk untuk mendorong solusi berbasis pasar dan mengurangi limbah, meningkatkan pengelolaan limbah yang berwawasan lingkungan dan mekanisme pembuangan dan daur ulang, pengembangan alternatif, seperti produk yang dapat digunakan kembali atau didaur ulang, Atau produk yang dapat terbiodegradasi dalam kondisi alami.
Sepanjang Majelis Lingkungan Hidup Perserikatan Bangsa-Bangsa yang membahas masalah tata kelola plastik global dalam resolusi tersebut, pentingnya polusi plastik secara bertahap meningkat. Permasalahan pencemaran plastik yang dialami mulai dari Konferensi Lingkungan Hidup Perserikatan Bangsa-Bangsa hingga Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, kemudian dibahas dalam Konferensi Lingkungan Hidup Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan kemudian dalam lingkup pertimbangan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, menunjukkan bottom-up, dari atas ke bawah.
2
Proses di bawah Majelis Lingkungan Hidup PBB
Kekuatan pendorong utama pengendalian polusi plastik global adalah Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP), yang Sekretariatnya, Majelis Lingkungan Hidup Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEA), merupakan platform pengambilan keputusan utama bagi para pemangku kepentingan untuk berkolaborasi dalam mengatasi polusi plastik global. Pada bulan Februari 2014, organisasi program lingkungan hidup PBB (unep) mengadakan konferensi PBB pertama tentang lingkungan hidup, majelis tersebut mengadopsi "I / 6 tentang laut dan penyelesaian sampah plastik mikro", untuk mengenali sumber masalah mikroplastik, karakteristik, pengaruhnya dan harus mengambil tanggapan tepat waktu, menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dan bahaya dari penanganan atau tindakan yang tidak tepat tidak diambil.
Pada bulan Mei 2016, Sesi Kedua Majelis Lingkungan Hidup Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi Resolusi II/11 tentang Sampah Laut dan Mikroplastik, yang dipandu oleh tujuan keseluruhan Agenda Pembangunan Berkelanjutan 2030, mengakui keseriusan masalah ini, perlunya respons global berdasarkan pendekatan siklus hidup produk, dan perlunya mempertimbangkan perbedaan regional.
Pada bulan Desember 2017, SESI Ketiga Konferensi Lingkungan Hidup Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi resolusi III/7 tentang Sampah Laut dan Mikroplastik, sesuai dengan prinsip-prinsip utama resolusi Majelis UMUM dan dengan pertimbangan lebih lanjut untuk implementasi terperinci, dan memutuskan untuk mengadakan pertemuan kelompok ahli terbuka-AD hoc jika sumber daya tersedia. Tinjauan lebih lanjut mengenai hambatan dan opsi pengelolaan sampah plastik laut dan mikroplastik dari semua sumber, khususnya sumber-berbasis daratan. Hal ini juga menyerukan perhatian terhadap dampak pola produksi dan konsumsi terhadap perilaku dan mendesak negara-negara untuk mengurangi produksi dan penggunaan plastik yang tidak perlu dan memenuhi komitmen otonomi mereka. Hal ini membantu mengalihkan fokus SESI Majelis Umum PBB ke-72 (2017), ke-73 (2018) dan ke-74 (2019) dari perumusan gagasan makro ke penerapan tindakan nyata, dengan resolusi Harmoni dengan Alam yang menegaskan kembali pentingnya perubahan mendasar dalam cara masyarakat memproduksi dan mengkonsumsi untuk mencapai pembangunan global yang berkelanjutan. Dan semua negara harus mendukung pola konsumsi dan produksi yang berkelanjutan.
Pada bulan Maret 2019, Sesi Keempat Majelis Lingkungan Hidup Perserikatan Bangsa-Bangsa menghasilkan dua resolusi mengenai tata kelola plastik global untuk pertama kalinya, mengadopsi resolusi IV/6 tentang sampah laut dan mikroplastik dan RESOLUSI IV/9 tentang plastik sekali pakai. IV/6 Memutuskan untuk memperluas mandat Kelompok Pakar AD Hoc Terbuka-tentang Sampah Laut dan mikroplastik yang dibentuk oleh UNEA-3 ke UNEA-5. Keputusan mengenai plastik-sekali pakai secara khusus ditambahkan sebagai pengakuan bahwa persentase plastik-sekali pakai yang diproduksi sangat kecil dan didaur ulang dan sebagian besar plastik tersebut berakhir di tempat pembuangan sampah, tempat pembuangan sampah, dan lingkungan. Resolusi tersebut mendorong pendekatan inovatif terhadap pencegahan dan pengendalian polusi plastik dari perspektif siklus hidup, seperti pengenalan sistem tanggung jawab produsen yang diperluas dan skema pengembalian dana deposito. Pada tanggal 21 Desember 2020, resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa ke-75 disahkan "berdasarkan <> agenda abad ke-21 melalui metode konsumsi dan produksi berkelanjutan seperti pelaksanaan < 2030> dalam agenda pembangunan berkelanjutan, juga terlibat dalam topik sampah Laut, plastik dan plastik, dan mengakui bahwa sampah plastik dan hubungan antara konsumsi berkelanjutan dan cara produksi, Mendorong upaya lebih lanjut untuk mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang plastik; Mengingat kecilnya proporsi sekali pakai produk plastik yang didaur ulang pada Sesi keempat Konferensi Lingkungan Hidup Perserikatan Bangsa-Bangsa, tindakan penanggulangan pengelolaan diajukan dan metode inovatif diadopsi untuk menangani semua jenis sampah plastik termasuk sampah plastik Laut.
Sesi kelima Majelis Lingkungan Hidup Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang diadakan dari tanggal 28 Februari hingga 2 Maret 2022, mengadopsi resolusi "Mengakhiri Polusi Plastik: Menuju instrumen yang mengikat secara hukum internasional". Pentingnya tindakan internasional lebih lanjut untuk mengembangkan instrumen internasional yang mengikat secara hukum mengenai polusi plastik di lingkungan Laut ditekankan. Dan meminta Direktur Eksekutif untuk membentuk Komite perundingan antar pemerintah untuk memulai pekerjaannya pada paruh kedua tahun 2022, dengan tujuan menyelesaikan pekerjaannya pada akhir tahun 2024. Instrumen internasional baru ini berfokus pada peningkatan kapasitas-serta bantuan teknis dan keuangan dan menekankan bahwa instrumen ini didasarkan pada pendekatan terpadu terhadap siklus hidup plastik secara penuh, yang dapat mencakup pendekatan mengikat dan sukarela. Selain itu, resolusi kongres Lingkungan Hidup PBB sebelumnya juga menyoroti upaya untuk mendorong produksi dan konsumsi plastik berkelanjutan serta kemajuan dalam penerapan instrumen penilaian berkala.
Majelis Lingkungan Hidup PBB telah mencapai prestasi besar di bidang tata kelola plastik global. Inger Andersen, Direktur Eksekutif Program Lingkungan Hidup Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP), mengungkapkan harapan mendalam terhadap pengembangan Konvensi plastik baru di masa depan pada SESI kelima Majelis Lingkungan Hidup PBB. Dia mengatakan pada konferensi tersebut bahwa ini akan menjadi perjanjian lingkungan hidup multilateral internasional yang paling penting sejak Perjanjian Paris.
Kompilasi standar dan konstruksi sistem ketertelusuran digital untuk Persyaratan Evaluasi Ketertelusuran dan Daur Ulang Plastik Laut serta Persyaratan Evaluasi Ketertelusuran Plastik Daur Ulang Pasca-Konsumsi (PCR) yang diselenggarakan oleh Komite Teknis CPRRA untuk Pencegahan dan Pengendalian Pencemaran Laut telah sepenuhnya berjalan:
3
Proses berdasarkan perjanjian lingkungan hidup multilateral internasional
Perjanjian lingkungan hidup multilateral yang ada terkait dengan tata kelola plastik global terutama mencakup tiga hal berikut: Konvensi Basel tentang Pengendalian Pergerakan Lintas Batas Limbah Berbahaya dan Pembuangannya (selanjutnya disebut Konvensi Basel), yang bertujuan untuk mengendalikan perdagangan sampah plastik transnasional dan mendorong pembuangan limbah plastik yang ramah lingkungan; Konvensi internasional yang diselenggarakan oleh Organisasi Maritim Internasional (IMO), yang terutama bertanggung jawab atas pengelolaan sampah plastik terkait pelayaran untuk mencegah pencemaran laut; Konvensi Stockholm tentang Polutan Organik Persisten (SELANJUTNYA disebut sebagai Konvensi Stockholm) bertujuan untuk melindungi kesehatan manusia dari plastik, dengan fokus pada mikroplastik atau bahan tambahan dalam plastik, serta pencegahan polusi dan pengendalian plastik ramah lingkungan. Namun, tidak ada satu pun tujuan utama konvensi ini yang secara langsung mengatasi masalah polusi plastik global, dan masih kurangnya perjanjian internasional untuk mengatasi polusi plastik secara sistematis.
Pada awal Desember 1972, Konvensi Pencegahan Pencemaran Laut yang disebabkan oleh Pembuangan Limbah dan Zat Lainnya (juga dikenal sebagai Konvensi London 1972) ditandatangani di bawah kerangka IMO. Ketiga lampiran Konvensi tersebut masing-masing mengatur tentang zat yang dilarang dibuang ke laut, zat yang memerlukan izin khusus, dan zat yang memerlukan izin umum untuk dibuang. Atas dasar ini, Protokol Konvensi Pencegahan Pencemaran Laut dengan Pembuangan Limbah dan Bahan Lain Tahun 1996 bulan November 1996 telah memperketat aturan mengenai bahan yang boleh dibuang, yaitu hanya bahan yang secara eksplisit tercantum dalam Lampiran yang boleh dibuang dan bahan yang tidak tercantum dilarang. Selain itu, pada bulan November 1973, imo merumuskan Konvensi Internasional untuk Pencegahan Polusi dari Kapal berdasarkan Konvensi Internasional tentang Polusi Minyak Maritim tahun 1954, lampiran III dan V yang keduanya memberikan ketentuan untuk pencegahan pencemaran plastik Laut. Selain itu, dalam lampiran amandemen tahun 2016, terdapat ketentuan dan persyaratan lebih lanjut mengenai klasifikasi, pembuangan dan pencatatan limbah kapal, serta telah ditetapkan “buku catatan sampah” untuk pemeriksaan dan pengawasan. Pada bulan Oktober 2018, IMO mengadopsi Rencana Aksi Penanggulangan Sampah Plastik Laut dari Kapal untuk mengambil tindakan guna mengurangi polusi plastik Laut dari kapal.
Revisi lampiran Konvensi Basel pada Mei 2019 merupakan tonggak sejarah tata kelola plastik global, yang menandai munculnya konten pengelolaan yang secara khusus menargetkan sampah plastik melalui hukum internasional. Konvensi Basel mencakup sebagian besar sampah plastik, termasuk sampah plastik yang tidak-dapat didaur ulang dan terkontaminasi, dalam kendali Konvensi, yaitu Lampiran II dan VIII, dan sejumlah kecil sampah plastik murni yang tercantum dalam Lampiran IX meningkatkan persyaratan daur ulang yang ramah lingkungan.
Selamat bergabung dengan grup pertukaran "Riset Industri Daur Ulang Plastik": tekan lama untuk mengidentifikasi kode qr di bawah, dan yingke, Yingtuo, Costar, Veolia Huafei, Jinhui, Kemao Environment, Xavier, Luhai Environmental Protection, Mitsubishi Chemical, Ningbo Daihatsu dan perusahaan anggota lainnya untuk berkomunikasi, untuk mencapai situasi yang saling menguntungkan!
4
Proses organisasi internasional lainnya
Sejak tahun 2018, WWF telah meluncurkan proyek “No Plastic in Nature” di seluruh dunia. Setelah lebih dari tiga tahun menjalankan praktik global, WWF yakin bahwa konvensi global baru yang mengikat secara hukum adalah cara paling efektif untuk mengatasi polusi plastik di lautan. Laporan tersebut juga menyatakan bahwa jika kita tidak mengambil tindakan global untuk mengurangi produksi dan penggunaan plastik, maka polusi plastik di laut akan meningkat empat kali lipat pada tahun 2050. Pada bulan Maret 2022, sesi kelima konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai dampak atmosfer yang disimpan di lingkungan telah memainkan peran promosi yang penting.
Pada bulan April 2019, Deklarasi Tingkat Menteri Negara-negara Nordik menyerukan perjanjian global untuk memerangi sampah plastik dan mikroplastik di lautan, yang mendorong "pihak-pihak yang berkepentingan untuk ikut menyerukan perjanjian global baru dan berpartisipasi aktif dalam kelompok ahli AD hoc terbuka-yang dibentuk oleh Majelis Lingkungan Hidup PBB". Pada bulan Juli tahun itu, Deklarasi Komunitas Karibia St. John (CARICOM) "menggarisbawahi kebutuhan mendesak akan perjanjian global untuk mengatasi polusi plastik dan mikroplastik". Deklarasi Durban tentang Aksi untuk Keberlanjutan dan Kesejahteraan Lingkungan di Afrika, yang diadopsi pada Konferensi Tingkat Menteri Afrika tentang Lingkungan Hidup (AMCEN) ke-17 pada bulan November, menyatakan bahwa “Kami berkomitmen untuk mendukung tindakan global untuk mengatasi polusi plastik, yang memerlukan upaya lebih lanjut untuk terlibat secara lebih efektif dalam urusan tata kelola global terkait polusi plastik, termasuk opsi untuk memperkuat perjanjian yang sudah ada dan perjanjian global baru tentang polusi plastik”.
Pada bulan Maret 2020, Rencana Aksi Ekonomi Sirkular UE yang baru menyatakan bahwa "Komisi Eropa akan memimpin upaya di tingkat internasional untuk menyelesaikan konvensi plastik global dan mempromosikan pendekatan ekonomi sirkular terhadap plastik di UE".

- 3 -
Titik panas pengendalian polusi plastik global
1
Penempatan konvensi plastik
Pada bulan September 2021, Peru dan Rwanda, bersama dengan lebih dari 30 negara, mengajukan proposal untuk Instrumen Internasional tentang Polusi Plastik yang mengikat secara hukum kepada Majelis Lingkungan Hidup Perserikatan Bangsa-Bangsa, menyarankan agar Komite Negosiasi antar pemerintah (INC) dibentuk untuk membentuk instrumen internasional yang mengikat secara hukum dari perspektif pengelolaan seluruh siklus hidup plastik. Pada bulan Oktober 2021, Jepang mengajukan proposal untuk instrumen hukum internasional tentang Polusi Plastik Laut, dan menyarankan agar cakupan instrumen tersebut dibatasi pada pengelolaan polusi plastik Laut. Pada bulan Januari 2022, India mengajukan proposal mengenai Kerangka Mengatasi Polusi dari Plastik, termasuk plastik-sekali pakai, yang menyarankan agar isu polusi plastik harus difokuskan pada tindakan sukarela negara-negara anggota dan dilengkapi dengan tindakan sukarela dari komunitas internasional. Masalah ini dibahas secara rinci pada Sesi kelima Majelis Lingkungan Hidup PBB. Meski mendapat desakan kuat dari puluhan negara dan kawasan seperti Uni Eropa, pertemuan tersebut akhirnya menyetujui keputusan peluncuran INC, namun tujuan dan fokus konvensi akan tetap menjadi fokus pembahasan selanjutnya.

2
Penentuan sifat konvensi plastik
Sesi kelima Majelis Lingkungan Hidup Perserikatan Bangsa-Bangsa membahas sifat dari konvensi yang diusulkan, yaitu aspek-aspek Konvensi yang mengikat secara hukum. Apakah perjanjian baru tersebut harus mengikat secara hukum, bersifat sukarela seperti perjanjian Paris, atau kombinasi keduanya.
Rusia keberatan dengan saran AS agar Komite Negosiasi Antar Pemerintah mempertimbangkan "komitmen yang mengikat dan tidak{0}}mengikat secara hukum" ketika merumuskan instrumen internasional yang mengikat secara hukum. UE lebih memilih “ketentuan” untuk menggantikan komitmen, dan mendapat dukungan dari AS, Brasil, dan Chili. Peru mengusulkan untuk menggunakan bahasa yang disepakati dalam Konvensi Minamata tentang Merkuri, yang "dapat mencakup ketentuan yang mengikat secara hukum dan tidak-mengikat secara hukum", Mendapat dukungan dari mayoritas negara. Meskipun negara-negara anggota telah mencapai kesepakatan luas mengenai prinsip bahwa konvensi baru harus mengikat dan tidak-mengikat secara hukum, cara mengatur berbagai mekanisme memang menjadi fokus lain dari negosiasi di masa depan.
3
Penentuan ruang lingkup Konvensi plastik
Berkenaan dengan tujuan dan ruang lingkup Konvensi Plastik yang baru, Aliansi Negara Pulau Kecil dan Kelompok Afrika, dengan dukungan Uni Eropa, merekomendasikan agar Komite Perundingan Antarpemerintah mengembangkan Penyertaan dalam lingkungan Laut "(Pencemaran plastik, termasuk dalam Lingkungan Laut) Ada juga negara-negara yang lebih memilih membiarkan Komite Perundingan Antarpemerintah menentukan ruang lingkupnya sendiri, meminta penghapusan "termasuk dalam lingkungan Laut". Kelompok kerja, komite perundingan antarpemerintah menyetujuinya. akan mengembangkan instrumen internasional yang mengikat secara hukum polusi plastik "tentang polusi plastik, termasuk lingkungan laut", termasuk metode yang mengikat dan sukarela, pada saat yang sama, mengingat prinsip deklarasi Rio akan didasarkan pada seluruh siklus hidup metode sintesis untuk memecahkan masalah plastik.
kesimpulan
Sesi kelima konferensi PBB mengenai lingkungan hidup melalui resolusi pembentukan INC merupakan peristiwa bersejarah, juga menggembirakan, dan dapat diprediksi bahwa perjanjian lingkungan hidup multilateral yang mengikat secara hukum akan menjadi kenyataan dalam waktu dekat, hal ini merupakan perwujudan kemajuan kognitif dalam beberapa tahun terakhir dan dorongan dari berbagai organisasi dan negara internasional. Tata kelola plastik global sedang menjalani proses perbaikan bertahap mulai dari konsep dan proposal kebijakan hingga proposal tindakan implementasi dan kemudian ke perjanjian khusus, yang juga mewakili visi bersama tata kelola kolaboratif global serta upaya dan harapan "menuju planet-bebas polusi".
Tentu saja, dalam proses ini, kami juga berharap agar Konvensi Plastik yang baru "tetap sesuai dengan aspirasi aslinya" dan berfokus pada permasalahan plastik yang diidentifikasi dalam resolusi UNEA-1 tentang Sampah Laut dan Mikroplastik serta resolusi selanjutnya, sehingga dapat berkontribusi pada solusi permasalahan lingkungan global. Konvensi baru ini juga harus menghindari pengalihan komunitas internasional dengan menculiknya dengan dalih “opini publik”, fokus pada isu-isu ekonomi dan pembangunan, dan menetapkan “hambatan perdagangan” dan “hambatan teknis” baru. Konvensi baru ini juga harus memanfaatkan sepenuhnya perjanjian lingkungan hidup multilateral internasional yang ada dan mengambil pendekatan multi-cabang untuk secara efektif mengatasi masalah sampah laut dan mikroplastik.
